Tentang Komoditas Ekonomi
Ada banyak jenis komoditas ekonomi,
mulai dari bahan pangan, barang kebutuhan pokok sampai bahan kebutuhan
tambahan maupun kebutuhan gengsi. Semuanya tunduk pada prinsip
kelangkaan: 'Semakin langka, semakin mahal'.
Perlu diingat bahwa
hampir semua barang langka yg mahal itu selalu turun harganya bila
dijual setelah dipakai. Pasar menyebutnya barang second hand atau barang
bekas. Ia berpindah dari pemilik pertama ke tangan pembeli kedua,
ketiga dan seterusnya. Ini berlaku bagi
komoditi lux seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar pribadi, mobil
super mewah sekelas Bentley, dsb.
Tapi sebaliknya, ada juga barang langka tertentu yg justru bisa
meningkat harganya bila dijual setelah dipakai. Terutama bila yang
menggunakan adalah para penggede dan para pesohor. Contoh menarik ttg
ini adalah batu akik Bacan. Akik Bacan yg kini dipakai Obama bisa
selangit harganya, kalau Obama mau menjualnya. Blue Jeans bekas pakai
Madonna atau Jacket almarhum Michael Jackson juga bisa dijual jauh
melampaui harga waktu mereka beli, katanya.
Tiba-tiba ada yang
nanya, 'Kalau harga barang senilai Rp. 80 jt sekali pakai, tapi waktu
berpindah tangan ke pembeli berikutnya harganya masih tetap Rp. 80 jt
apa pulak namanya? Komoditi juga gak tuh'?
Yang ditanya gak mau jawab,
Senin, 11 Mei 2015
Jumat, 08 Mei 2015
berita
berterimakasih kpd humas bll atas postingan ttg pasar Namun perlu kami informasikan bahwa:
1. Kewajiban untuk menyetor 30% kpd pemda tdk didasari dgn dasar hukum yg kuat, hanya berdasarkan hasil kajian semata.
2. Setoran keuntungan 20% dari pengelola pasar desa kepada pemda, masih sebatas usulan hasil dari musyawarah Tim Ekonomi Desa (TED)
3. Atas usulan TED melalui surat resmi dan proposal yang lengkap dengan rincian biaya pengelolaan serta pemanfaatannya, harusnya segera mendapat tanggapan balasan dari pemda dalam hal ini bupati bll, bila perlu memanggil TED untuk duduk bersama, tidak menanggapi melalui opini di media, bahkan melempar lagi ke legislatif. (Kapan selesainya??!!).
4. Bahwa masyarakat sangat ingin mempunyai pasar, karena selama ini masyarakat Sangsit tidak punya pasar, tetapi ada pasar di desa Sangsit. karena pengelolanya orang luar/PD Pasar.
5. Masyarakat sangat menghargai dan menghormati pemda Bll dan lembaga terkait, sehingga selalu santun dan mengikuti prosedur dlm menyelesaikan masalah, berusaha tidak arogan. Mudah2an informasi ini bisa dijadikan pertimbangan kpd pihak yg terkait juga masyarakat
1. Kewajiban untuk menyetor 30% kpd pemda tdk didasari dgn dasar hukum yg kuat, hanya berdasarkan hasil kajian semata.
2. Setoran keuntungan 20% dari pengelola pasar desa kepada pemda, masih sebatas usulan hasil dari musyawarah Tim Ekonomi Desa (TED)
3. Atas usulan TED melalui surat resmi dan proposal yang lengkap dengan rincian biaya pengelolaan serta pemanfaatannya, harusnya segera mendapat tanggapan balasan dari pemda dalam hal ini bupati bll, bila perlu memanggil TED untuk duduk bersama, tidak menanggapi melalui opini di media, bahkan melempar lagi ke legislatif. (Kapan selesainya??!!).
4. Bahwa masyarakat sangat ingin mempunyai pasar, karena selama ini masyarakat Sangsit tidak punya pasar, tetapi ada pasar di desa Sangsit. karena pengelolanya orang luar/PD Pasar.
5. Masyarakat sangat menghargai dan menghormati pemda Bll dan lembaga terkait, sehingga selalu santun dan mengikuti prosedur dlm menyelesaikan masalah, berusaha tidak arogan. Mudah2an informasi ini bisa dijadikan pertimbangan kpd pihak yg terkait juga masyarakat
Langganan:
Postingan (Atom)