berterimakasih kpd humas bll atas postingan ttg pasar Namun perlu kami informasikan bahwa:
1. Kewajiban untuk menyetor 30% kpd pemda tdk didasari dgn dasar hukum yg kuat, hanya berdasarkan hasil kajian semata.
2. Setoran keuntungan 20% dari pengelola pasar desa kepada pemda, masih
sebatas usulan hasil dari musyawarah Tim Ekonomi Desa (TED)
3. Atas usulan TED melalui surat resmi dan proposal yang lengkap dengan
rincian biaya pengelolaan serta pemanfaatannya, harusnya segera
mendapat tanggapan balasan dari pemda dalam hal ini bupati bll, bila
perlu memanggil TED untuk duduk bersama, tidak menanggapi melalui opini
di media, bahkan melempar lagi ke legislatif. (Kapan selesainya??!!).
4. Bahwa masyarakat sangat ingin mempunyai pasar, karena selama
ini masyarakat Sangsit tidak punya pasar, tetapi ada pasar di desa
Sangsit. karena pengelolanya orang luar/PD Pasar.
5. Masyarakat sangat menghargai dan menghormati pemda Bll dan lembaga terkait,
sehingga selalu santun dan mengikuti prosedur dlm menyelesaikan
masalah, berusaha tidak arogan. Mudah2an informasi ini bisa dijadikan pertimbangan kpd pihak yg terkait juga masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar