Minggu, 19 Januari 2020

Syarat Mendirikan CV di Tahun 2020

Ketika ingin mendirikan CV ada beberapa dokumen yang perlu anda siapkan sebagai kelengkapan syarat mendirikan CV. Persyaratan ini harus anda siapkan terlebih dahulu sebelum ke kantor notaris untuk mengurus pendirian CV.

Adapun syarat syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. KTP para pendiri CV baik itu sebagai persero aktif maupun pasif.
2. Calon nama yang akan digunakan untuk CV
3. Tempat kedudukan CV atau domisili
4. Maksud dan tujuan spesifik didirikannya CV

Ketika anda telah mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, anda kemudian dapat mendatangi kantor notaris untuk proses selanjutnya. Yakni langkah untuk mendapatkan akta dari notaris.

Kemudian langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV yang anda dirikan pada Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan domisili CV. Hal ini perlu dilakukan untuk memperkokoh posisi dengan membawa kelengkapan berkas seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP, dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Ada berkas berkas lain yang perlu anda lengkapi untuk CV anda, agar jika sewaktu waktu nanti saat anda menjalankan usaha, dan ada tender dari pemerintah, anda bisa mengikutinya.

Berkas berkas lainnya tersebut adalah: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perseroan, dan Keanggotan pada KADIN Jakarta.

Sementara ada berkas tambahan lain yang harus juga dilampirkan, seperti: Fotokopi kartu keluarga pengurus persero (direktur CV); Fotokopi NPWP pengurus persero (direktur CV); Fotokopi bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha dengan catatan; 

Kepemilikan pribadi, maka harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat dan fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir; Kepemilikan orang lain (sewa), maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik setempat.

Proses perijinan ini juga tidak memakan waktu lama, yakni jangka waktu yang diperlukan kurang lebih selama 2 bulan saja.

Di atas adalah berkas dokumen yang harus anda persiapkan untuk proses pembuatan CV

Setelah mengetahui dokumen dokumen yang diperlukan kini kita cari tahu prosedur pembuatan CV 2020.


Prosedur Pembuatan CV 2020

1. Pengecekan nama oleh Notaris

Anda dapat mengajukan nama untuk CV anda yang kemudian akan dicek dan di book di Notaris.

Setelah anda mengajukan nama ke notaris, dan notaris telah mengecek nama tersebut, dan ternyata bisa digunakan. Maka notaris akan membuat draft akta untuk ditandatangani.

2. Pembuatan draft akta

Pembuatan draft akta dilakukan oleh notaris, yang mana akan berisikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan. Biasanya anda akan mendapatkan draft awal untuk dicocokkan dan direvisi (jika ada perubahan) sebelum proses tanda tangan akta di hadapan notaris.

3. Finalisasi dan tanda tangan akta di hadapan notaris

Jika draft akta sudah benar atas persetujuan anda, maka anda selaku persero CV akan diminta untuk menandatangani akta tersebut di hadapan notaris. Lalu, notaris akan membuat salinan akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar yang mengesahkan akta tersebut.

Notaris tidak hanya mengurus pendaftaran akta CV anda ke Kemenkumham, tetapi juga sekaligus mendaftarkan NPWP perusahaan di KPP.

4. Pengambilan NPWP perusahaan

KPP akan melakukan pengecekan data penanggung jawab pada NPWP perusahaan untuk meyakinkan bahwa semua sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak. 

Hal yang penting untuk diperhatikan adalah pastikan administrasi pajak anda sudah sesuai, yakni seperti alamat KTP dan NPWP sama, serta SPT sudah dilaporkan.

5. Pendaftaran NIB

NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor pengenal bagi pelaku usaha. 

NIB ini memiliki fungsi untuk menggantikan TDP dan API, akses Kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku usaha.

6. Pengajuan izin usaha dan izin komersial

Izin usaha akan diterbitkan ketka NIB sudah keluar. Izin usaha ini untuk menggantikan surat izin usaha perdagangan atau SIUP yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan.

Anda diharuskan untuk mengajukan izin usaha terlebih dahulu sebelum izin komersial. 

Izin komersial ini berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha dengan bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Seperti perusahaan yang memproduksi makanan dan obat obatan.

Ternyata syarat pembuatan CV 2020 tidak rumit ya? Meskipun ada beberapa tahapan, namun jika memang anda berniat untuk mendirikan CV untuk pengembangan bisnis yang lebih maju lagi, tentu semua prosedur di atas dapat anda lakukan.

CV memang berbeda dengan PT, namun jika anda adalah pebisnis pemula memilih CV adalah langkah tepat untuk mengembangkan bisnis anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar