Minggu, 19 Januari 2020
investasi bodong berkedok agama
Setelah Kampoeng Kurma, investasi bodong yang ramai diperbincangkan adalah investasi yang menyeret artis Eka Deli di Surabaya. Kemarin klo ngak salah penyanyi Marcello alias Ello juga sempet diperiksa di Jatim.
Kita mesti cerdas sih kalau mau berinvestasi. Jangan cuman iming2 imbal hasil tinggi terus naro uang kita di keranjang investasi. Yang diawasi regulator aja bisa indikasi korupsi dan rugi kaya Jiwasraya , Bumiputera apalagi yang ngak diawasin. Logikanya kan gituu..
Btw, gua ambil sampel berita ini menurut gua revelan sih sama kondisi sekarang ini.
Waspada investasi bodong berkedok syariah
Akhir-akhir ini, marak terjadi penipuan investasi berkedok syariah. Korbannya ribuan orang dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.
Akhir-akhir ini, marak terjadi penipuan investasi dan jual beli berkedok syariah. Korbannya mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.
Setelah kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, menyusul kemudian investasi bodong syariah Kampoeng Kurma. Modusnya, menjual tanah kavling dengan iming-iming investasi pohon kurma.
Teranyar, kasus penipuan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah. Korbannya mencapai 3.680 orang dengan kerugian hingga Rp1 triliun.
Bagi calon-calon nasabah maupun konsumen, investasi hingga jual beli secara konvensional maupun syariah, tetap perlu waspada. Masyarakat harus memperhatikan dengan seksama segala mekanisme, legalitas, hingga janji-janji palsu yang kerap menggiurkan.
Sejumlah entitas tersebut menggunakan label ‘syariah’ atau ‘Islam’ untuk menggaet nasabahnya seperti Koperasi Baitussalam, Perkumpulan Peduli Ummat Indonesia (PPUI) Agus Santoso (Investasi Uang), PT Kawasan Kurma Indonesia (Perdagangan Kebun Kurma), Hijrah Community (Agen Perjalanan Umrah), Green Coco Land (Perdagangan Kelapa/Investasi Properti), dan 212 Pay (Sistem Pembayaran).
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, para pelaku penipuan memanfaatkan celah masyarakat yang lebih mudah menerima tawaran berbau ‘agama’. “Jangan hanya dikatakan harus syariah, harus ada perizinan-perizinan tentunya,” kata dia pada kesempatan berbeda.
Tongam menyarankan sebelum masyarakat terlibat dalam investasi syariah, izin badan hukumnya mesti diperhatikan. Menurut dia, entitas investasi syariah harus mendapatkan izin dari DSN MUI serta lembaga-lembaga terkait seperti OJK untuk sektor keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) untuk perdagangan komoditas, Kementerian Agama untuk biro perjalanan umrah, dan sebagainya.
Dia menambahkan, ciri lain dari investasi bodong adalah imbal hasil yang tidak wajar. Tongam menjelaskan hal ini dapat dibandingkan dengan imbal hasil deposito yang rata-rata 6% per tahun misalnya.
“Investasi ilegal atau tidak menurut OJK mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 bahwa OJK melakukan pengawasan yang terdiri dari tiga sektor yaitu perbankan, pasar modal, dan keuangan non bank. Di sisi lain, banyak investasi syariah yang berkedok perkebunan, kehutanan, dan properti,” terangnya.
sumber: https://www.alinea.id/bisnis/keuanga...olan-b1ZGz9qDj
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar