Minggu, 19 Januari 2020

perbedaan cv dengan pt


Perbedaan CV dan PT

1. Bentuk perusahaan dan dasar hukum

CV : Bukan usaha berbadan hukum karena tidaka da peraturan tertentu yang mengaturnya. Biasanya dipilih oleh para pebisnis pemula yang merupakan usaha kecil menengah atau UKM.

PT : Merupakan usaha berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk usaha apapun dapat menggunakan PT ini, termasuk skala kecil, menengah, atau pun skala besar sekalipun.

2. Ketentuan pendirian

CV : Hanya warga negara Indonesia yang diperbolehkan untuk mendirikan CV, dengan minimal dua orang sebagai pendiri.
PT : WNA diperbolehkan menjadi pendiri PT, dengan minimal dua orang terlibat dalam pendiriannya.

3. Pemakaian nama perusahaan

CV : Nama CV boleh saja memiliki kemiripan atau kesamaan dengan CV lain yang sudah ada. Hal tersebut karena tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai nama perusahaan CV.

PT: Pemberian nama diatur secara khusus dalam Pasal 16 Undang undang No. 40 Tahun 2007, yakni:
- Nama perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat PT
- Nama perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur PP No. 26 Tahun 1998.

4. Modal perusahaan

CV : Tidak ada minimal modal yang harus dikeluarkan, karena tidak adanya aturan khusus mengenai permodalan CV. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV, serta pencatatan penyetoran modal awal dapat dilakukan secara mandiri oleh pendiri perusahaan.

PT : Bagi perseroan terbatas atau PT urusan permodalan perusahaan diatur dalam Undang undang No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar PT ditentukan sebagai berikut:

- Minimal modal dasar adalah Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

- Minimal 25 persen atau sebesar Rp. 12,5 juta dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.

5. Maksud dan tujuan

CV : Pada CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu saja, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

PT : Pada PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti:
- PT nonfasilitas meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
- PT usaha khusus yang meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan Pelayaran.
- Serta berbagai jenis usaha lainnya.

6. Kepengurusan

CV : Kepengurusan pada CV dilakukan oleh minimal dua orang, yang merupakan persero aktif dan persero pasif. Dimana persero aktif ini memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, sementara persero pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas.

PT : Kepengurusan dilakukan oleh minimal dua orang pengurus yang bertindak sebagai direksi dan komisaris. Tetapi, khusus untuk perseroan terbuka diwajibkan untuk mempunyai minimal dua orang anggota direksi. Jika direksi dan komisaris lebih dari satu orang, maka satu di antaranya akan naik pangkat menjadi seorang komisaris utama atau direktur utama.

7. Proses pendirian dan akta pendirian

CV : Tidak diperlukan pengesahan khusus dan biaya dibutuhkan pun cukup lebih murah dibandingkan pembuatan PT.

PT : Proses pendiriannya membutuhkan waktu cukup lama, dengan proses pengesahan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta harus mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Dan membutuhkan biaya yang lebih besar juga.

Bagaimana apakah penjelasan di atas dapat menjawab berbagai pertanyaan anda seputar pembuatan CV?

Jika anda merasa bingung, dan tidak ingin direpotkan dengan berbagai prosedur pembuatan CV. Anda bisa menggunakan jasa perijinan usaha seperti Jasa Berkah. Yang siap mengurus segala macam kebutuhan perijinan usaha anda.

Mendirikan CV lebih mudah dengan pelayanan jasa dari Jasa Berkah.Jasa Bekah adalah penyedia layanan pengurusan ijin usaha di wilayah Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang, Mojokerto, Malang, Kediri, & Pasuruan.

Dengan bangga Jasa Berkah akan membantu anda para pebisnis yang ingin mendirikan perusahaan CV.

Harga yang ditawarkan pun cukup terjangkau.Mulai dari Rp. 1,7 juta anda sudah bisa membuat CV. Jadi, tunggu apa lagi untuk mendirikan CV milik anda sendiri?
Setelah mengetahui syarat pembuatan CV 2020, inilah saat yang tepat untuk mendirikan CV dengan bantuan pelayanan perijinan usaha oleh Jasa Berkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar