Minggu, 19 Januari 2020

Dapatkah Bule (WNA) Mendirikan Usaha Di Indonesia? Simak Informasinya



Dapatkah Bule (WNA) Mendirikan Usaha Di Indonesia? Simak Informasinya


WNA bisa mendirikan usaha di Indonesia asal bekerja sama dengan penduduk lokal dan mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Dalam beberapa tahun ke belakang, geliat startup atau perusahaan rintisan baru mulai berkembang di Indonesia. Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menggenjot 1.000 startup baru hingga tahun 2020 nantinya.


Nah, kalau ingin menggenjot startup yang jumlahnya cukup banyak ini, pemerintah tidak hanya akan melakukan inkubasi dengan pada pemilik ide bisnis. Investor pun juga harus diundang untuk bisa mewujudkan impian dari pemilik startup ini untuk terus berkembang dengan sempurna.





Jenis Modal Startup di Indonesia


Membicarakan startup tidak akan lengkap tanpa membahas siapa saja yang menjadi unicorn yang merupakan istilah untuk perusahaan dengan valuasi lebih dari $1 miliar atau sekitar Rp14 triliun. Indonesia sendiri memiliki setidaknya 4 perusahaan startup unicorn dengan kategori valuasi besar ini.

Kita mengenal ada Go-Jek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak. Empat perusahaan ini memiliki valuasi tinggi dari usahanya yang lancar dan juga modal yang cukup banyak. Investor dari empat perusahaan besar ini sebagian besar dari asing sehingga perusahaan bisa dikategorikan sebagai PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing.

Sebuah perusahaan bisa dikategorikan PT PMA kalau modal asing yang dimiliki memiliki rentang 0-100%. Jadi, selama masih ada modal asing meski hanya 1% saja bisa dikategorikan PT PMA. Sebaliknya kalau modal berasal dari dalam negeri, namanya cukup Perseroan Terbatas atau PT saja.

Dari sini kita bisa simpulkan kalau modal yang masuk untuk investasi di Indonesia berasal dari modal dalam negeri yang dimiliki oleh perusahaan raksasa atau bank. Sementara itu kalau berasal dari asing entah dalam bentuk lembaga atau perorangan bisa dikategorikan sebagai modal asing.

Pemodal Asing Mendirikan Usaha di Indonesia
Kembali lagi ke judul dari artikel ini, bolehkan WNA mendirikan usaha di Indonesia. Jawabannya adalah boleh asalkan mengikuti semua aturan yang ada di Indonesia mulai dari kepengurusan berkas hingga melakukan praktik usaha. Beberapa perusahaan tidak mendapatkan batasan atau 100% bisa menjalankan usahanya seperti di negara asalnya.

Pada jenis usaha tertentu, pemerintah akan melakukan pembatasan-pembatasan karena dianggap hanya bisa dilakukan oleh perusahaan dalam negeri yang murni modal dan pekerjanya banyak berasal dari penduduk lokal.
Kalau pemilik modal asing tidak bisa melakukan usahanya secara langsung karena terganjal aturan, mereka bisa mencari perusahaan rekanan. Dari perusahaan rekanan lokal inilah kegiatan usaha bisa dilakukan dengan modal berasal dari asing.


Kategori Perusahaan dengan Sistem PT PMA

Untuk mengenal lebih jauh seperti apa perusahaan miliki WNA yang diperbolehkan di Indonesia, simak beberapa poin penting di bawah ini.


·        Saham asing tidak harus signifikan, dalam rentang 0-100%, perusahaan bisa dikatakan PT PMA.
·        Membutuhkan minimal 2 orang shareholder yang terdiri dari warga asing dan juga warga Indonesia. 
·        Ada perencanaan investasi minimal $1 juta. Kurang dari ini belum bisa disebut PT PMA dan perusahaan susah didirikan izinnya.
·        Membutuhkan kejelasan jenis usaha atau jasa yang dilakukan. Biasanya akan ada lisensi dari pemerintah agar pemilik kebijakan tahu secara rinci apa yang dilakukan perusahaan.
·        Siap saja termasuk pemodal atau individu asing yang ingin membuka usaha di Indonesia harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia No. 25/2007 tentang modal asing dan peraturan Pemerintah Indonesia No. 40 / 2007 mengenai Perseroan Terbatas (PT).


Demikianlah sedikit ulasan tentang perusahaan yang mendapatkan modal asing dari WNA. Jadi, apakah WNA boleh mendirikan usaha di sini, jawabannya adalah boleh, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku termasuk memiliki beberapa pendiri yang merupawan orang Indonesia untuk memudahkan komunikasi dengan stakeholder.

Sumber: Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar