Kamis, 08 Juni 2023

Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko

 Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akhirnya buka suara setelah sekian lama polemik pencaplokan lahan tak berizin oleh pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bergulir.

Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief mengungkap, lahan yang digunakan oleh pemilik ruko itu bukanlah bahu jalan berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK).

Syachrial secara tegas menyatakan lahan yang dimanfaatkan oleh ruko merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan tak lama setelah Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya, mendesak Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara polemik deretan ruko di sana.

Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga mengatakan, Jakpro merupakan pihak utama yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.

Sebab, Badan Usaha Milik Daerah itu sejak awal dituding sebagai pihak yang menguasai deretan ruko itu sebelum menjualnya kepada perorangan pada 2019.
Tak pernah minta izin

Syachrial menuding pemilik ruko yang caplok saluran air dan bahu jalan itu tidak pernah meminta izin kepada Jakrpo soal pamanfaatan lahannya.

"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023). 


Menurut Syachrial, pemilik ruko tidak pernah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas lahan tersebut.

"Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," ujar dia.

Kendati demikian, pernyataan ini bertolak belakang dengan yang disampaikan Jakpro sebelumnya. Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin membantah lahan tersebut milik mereka.

"Itu bukan (milik) Jakpro," kata Iwan Takwin di Monas, Minggu (21/5/2023).

Ia mengaku tak mengingat waktu pasti pelepasan aset tersebut atau kepada siapa aset itu diserahkan. Namun, kata Iwan, pelepasan aset dilakukan sebelum pandemi Covid-19 atau sekitar 2019.

Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa
Pemilik ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara Nomor 20, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Boy Hendy (53) saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )

Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.

"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).

"Kalau kami melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tuturnya lagi.

Hendy berujar, permintaan izin yang dimintanya kepada Jakpro melalui sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko pada 2002. 


Selama massa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro.

"Pada 2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.

Bangunan yang menutupi saluran air itu akhirnya dibongkar setelah empat tahun lamanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan ruko itu pada Rabu (25/5/2023).




BACA JUGA :

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar