JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akhirnya buka
suara setelah sekian lama polemik pencaplokan lahan tak berizin oleh
pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8
Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bergulir.
Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief mengungkap,
lahan yang digunakan oleh pemilik ruko itu bukanlah bahu jalan
berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK).
Syachrial secara tegas menyatakan lahan yang dimanfaatkan oleh ruko
merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) DKI Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan tak lama setelah Ketua RT 011/RW 03, Riang
Prasetya, mendesak Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara polemik
deretan ruko di sana.
Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga mengatakan, Jakpro merupakan pihak utama
yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.
Sebab, Badan Usaha Milik Daerah itu sejak awal dituding sebagai pihak
yang menguasai deretan ruko itu sebelum menjualnya kepada perorangan
pada 2019.
Tak pernah minta izin
Syachrial menuding pemilik ruko yang caplok saluran air dan bahu jalan
itu tidak pernah meminta izin kepada Jakrpo soal pamanfaatan lahannya.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk
memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu
(7/6/2023).
Menurut Syachrial, pemilik ruko tidak pernah mengantongi izin mendirikan
bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas
lahan tersebut.
"Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT
Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin
oleh para pemilik ruko," ujar dia.
Kendati demikian, pernyataan ini bertolak belakang dengan yang
disampaikan Jakpro sebelumnya. Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin
membantah lahan tersebut milik mereka.
"Itu bukan (milik) Jakpro," kata Iwan Takwin di Monas, Minggu (21/5/2023).
Ia mengaku tak mengingat waktu pasti pelepasan aset tersebut atau kepada
siapa aset itu diserahkan. Namun, kata Iwan, pelepasan aset dilakukan
sebelum pandemi Covid-19 atau sekitar 2019.
Pemilik
ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara Nomor 20, Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Boy Hendy (53) saat ditemui pada
Selasa (23/5/2023).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )
Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah
mendapatkan izin dari PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk
meninggikan jalan di depan area rukonya.
"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro)
enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat
ditemui pada Selasa (23/5/2023).
"Kalau kami melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini,
melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan
sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tuturnya lagi.
Hendy berujar, permintaan izin yang dimintanya kepada Jakpro melalui
sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko
pada 2002.
Selama massa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy
mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro.
"Pada 2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini.
(Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Bangunan yang menutupi saluran air itu akhirnya dibongkar setelah empat
tahun lamanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan
ruko itu pada Rabu (25/5/2023).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar