PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) ,
JL. Pilang Raya G-31 BTN Pilang Sari Endah,
Kedawung Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Telp. : (0231) 8300675, (0231) 8825000
Fax : (0231) 237392
Email : info@csicenter.co.id
Call Center: 1500 931
PT.CAKRABUANA SUKSES INDONESIA GROUP
Legalitas :
Kep.Menkumham RI No.AHU-034384.AH.01.01 TH 2012
Notaris : Solichin, SH., M.Ini.
SIUP : 0027/10-23/PM/II/2012
NPWP / NPWPD : 31.449.261.2.426.000
Izin TDP : 102214701218
Dan ini adalah Koperasi yang menopang kegiatan PT. CSI Group,
KSPPS BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtera
http://nik.depkop.go.id/Detail?Koper...=3209300020001
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT CSI Madani Nusantara
http://nik.depkop.go.id/Detail?Koper...=3274040020001
Sebenarnya ada beberapa lagi anak perusahaan PT. CSI Group, tinggal cari saja di google ya .
Sebetulnya Bisnis CSI biasa-biasa saja, dan perkembangan koperasi-nya
sangat cepat dengan banyak-nya kantor cabang hampir di seluruh
Indonesia.
Tapi sebetulnya yang menarik itu adalah adanya
Program IMB EXTRA setara 5%/bulan
IMB EXTRA
Investasi Mudharabah Berjangka Extra (IMB Extra) Merupakan produk unggulan SIMPANAN DEPOSITO dari BMT CSI Syariah Sejahtera
dengan Bagi hasil menguntungkan yaitu setara dengan 5% perbulan
http://www.cakrabuanasuksesindonesia...com/imb-extra/
Manipulasi Sertifikat MUI
Tapi di sayangkan dalam mempromosikan Investasi para marketing ini memakai cara kotor dan menjadi viral di Dunia maya,
salah satunya dengan memakai Sertifikat MUI palsu tentang PT. CSI, yang seolah oleh sudah mendapat Sertifikat MUI, tapi mereka menjiplak dan mengedit setifikat punya Perusahaan lain, dan mereka mengeditnya dengan ceroboh sekali.
http://telemarketingcsitentangcsi.bl...indonesia.html
https://www.facebook.com/photo.php?f...type=3&theater
https://www.facebook.com/groups/1375...1198497508206/
https://www.facebook.com/photo.php?f...type=3&theater
https://www.facebook.com/wildan.siha...54622351425914
https://www.facebook.com/groups/BMTC...1745503399913/
https://www.facebook.com/jebe.thedut...06313846127887
https://www.facebook.com/search/top/...krabuana%20mui
https://www.facebook.com/wiewien.sug...00173567015885
https://www.facebook.com/kharis.alai...81841975171272
http://konsultankeuangancsi.blogspot.co.id/
http://www.kaskus.co.id/show_post/57...5198b4567/30/-
Yang Kiri Sertifikat MUI abal-Abal PT. CSI, yang kanan Sertifikat MUI punya PT. ARMINAREKA PERDANA
1. Mereka Mengedit Sertifikat MUI punya PT. ARMINAREKA PERDANA
2. Lihat yang di Kotak Merah adalah sama persis identik
3. Lingkaran Merah seharusnya ada putihnya, itu jelas sekali di edit
4. Panah Hijau, Nama PT. Harusnya ada di bawah-nya, bukan pada bagian atas
5. Lihat Kotak biru.
Pada bagian kanan punya PT. Arminareka P, tertulis, 5 November 2010M / 26 Djulhijjah 1431H
dan itu COCOK tahun 2010 Masehi sesuai dengan Tahun 1431 Hijriah.
Pada bagian Kiri punya PT. CSI, tertulis, 5 November 2014M / 26 Djulhijjah 1431H
dan itu TIDAK COCOK tahun 2014 Masehi sesuai dengan Tahun 1431 Hijriah. Karena tahun 2014 Masehi itu jatuh pada 1436 Hijriah.
FATAL SEKALI
Jangan membodohi orang dalam menggaet calon Investor, seolah olah PT. CSI sudah HALAL, dan mendapat sertifikat MUI
Fatwa Haram MUI Cirebon
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bisnis CSI Nomor: 41 MUI/kabcirebon/ix/2016
http://www.kaskus.co.id/show_post/57...irebon-ix-2016
Sumber
SAMBUNG LAGI ...
Fatwa Haram dari DSN-MUI Pusat
Pernyataan Kepalsuan Sertifikat Syariah DSN-MUI untuk PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)
http://www.dsnmui.or.id/index.php?ma...t01returnid=65
Pernyataan Kepalsuan Sertifikat Syariah DSN-MUI untuk PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dari beberapa daerah di Indonesia tentang klaim para tenaga pemasaran PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh sertifikat Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pimpinan DSN-MUI dengan ini menyatakan bahwa:
DSN-MUI belum pernah memberikan Sertifikat Kesesuaian Syariah kepada perusahaan dimaksud; dan
Sertifikat Kesesuaian Syariah terkait yang beredar baik di media cetak maupun media sosial adalah palsu.
Kepada pihak PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) diperingatkan agar segera menertibkan tenaga pemasarannya yang masih menyebarkan sertifikat palsu tersebut. Tindakan pemalsuan dan penipuan ini termasuk tindakan pidana yang mempunyai sanksi hukum.
Demikian, agar diperhatikan dan diketahui semua pihak terkait.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Jakarta, 22 November 2016
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN PELAKSANA HARIAN
Wakil Ketua,
Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag.
Wakil Sekretaris,
Kanny Hidaya, S.E., M.A.
Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016
http://infobanknews.com/ilegal-ojk-m...anggung-jawab/
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Dengan adanya pernyataan OJK tersebut, maka dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung jawab Direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana dan tidak mendapat penjaminan dari lembaga manapun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016 lalu dengan dugaan melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebelumnya, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal.
“Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti kegiatan PT CSI,” ujar Tongam, di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016.
“Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI, kami mengharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum,” ucap Tongam.
Atas kasus PT CSI tersebut, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk bisa berhati-hati dan memastikan perusahaan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Meminta masyarakat khususnya para debitor dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang. (*)
bareskrim sita puluhan komputer dan 1 unit Pajero CSI
bareskrim Sita Puluhan Komputer dan 1 unit Pajero CSI
Akibat tumpang tindih PT.CSI dan koperasi BMT CSI SS
http://www.radarcirebon.com/bareskri...ajero-csi.html
4 kasus Hukum yang sedang berjalan
Yang sedang berjalan ada sekitar 4 kasus Hukum yang berhubungan dengan PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Koperasi BMT CSI SS dan pimpinannya
1. Gugatan Perdata di PN. Sumber , Cirebon
http://sipp.pn-sumber.go.id/index.ph.../list_perkara/
No. Perkara : 10/Pdt.G/2017/PN Sbr.
Tergugat:
1.KOPERASI SIMPAN PINJAM an Pembiayaan Syariah BMT CSI Syariah Sejahtera
2.Mohammad Yahya
3.PT. CSI
Target Gugatan/penyitaan atas
Daftar gugatan ada :
- 8 Rekening Bank
- 104 Mobil, dan
- 11 bidang tanah+bagunan di Kuningan dan Cirebon
2. Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara
Permohonan Pernyataan Pailit untuk Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera
nomor perkara : 16/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Tergugat
KOPERASI SIMPAN PINJAM dan PEMBIAYAAN SYARIAH BMT CAKRABUANA SUKSES INDONESIA SEJAHTERA
3. Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara
Permohonan Pernyataan Pailit untuk PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA (CSI)
nomor perkara : 18/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Pn.Jkt.Pst
tergugat :
1.PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA
2.MOHAMMAD YAHYA
4. Kasus Pidana untuk PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA (CSI), Koperasi BMT CSI SS, dan dua pimpinan CSI, sedang berjalan,
Sedangkan Aset aset yg di sebut di atas sudah mulai di sita Bareskrim Mabes untuk kasus pidananya di beberapa daerah.
Yang menariknya dari pihak bareskrim sudah duluan menyita aset-aset, sedangkan beberapa pihak yang mengajukan gugatan perdata juga berkeinginan utk menyita aset aset juga. Aset yang di sita Bareskrim Mabes, juga di tuntut perdata penyitaan oleh beberapa pihak.
Perjalanan masih jauh,
Sampai dimana sekarang Forkoma dan LPKSM Al badar dan komunal dalam memperjuangkan anggota koperasi, bila ada sebagian pihak juga berjalan sendiri sendiri. Mungkin mereka juga (yg menggugat perdata) di tuntut oleh anggota koperasi di daerah nya masing masing. Atau memang ini meng-koordinir seluruh anggota koperasi ??
bila itu berjalan semua dan di kabulkan oleh hakim, maka bangrutlah PT dan koperasi-nya karena semua asetnya di sita oleh pemohon.
jadi yang masih membikin manuver atau mengulur waktu akan percuma, karena tidak semua orang bisa di kendalikan.
yg jelas sebagian anggota koperasi sedang mendekati jurang stresss dan kebangkrutan
https://mobile.facebook.com/investdi...d=18&__tn__=ER
Jangan lupa hadiri Sidang Perdata Pertama di PN. Sumber tgl , Rabu 01 Maret 2017
No. Perkara : 10/Pdt.G/2017/PN Sbr.
daftar yang di gugat perdata berupa rekening bank, kendaraan, tanah dan bangunan ( di kuningan dam cirebon) bisa di lihat di sini :
http://sipp.pn-sumber.go.id/index.ph.../detil_perkara
Tergugat:
1.KOPERASI SIMPAN PINJAM an Pembiayaan Syariah BMT CSI Syariah Sejahtera
2.Mohammad Yahya
3.PT. CSI
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas barang – barang sebagai berikut :
1. Rekening milik TERGUGAT I di Bank Mandiri dengan nomor rekening sebagai berikut ini :
1. 134-0001000024
2. 134-0007406043
3. 134-0007406050
4. 134-0007406068
5. 134-0009000448
6. 134-0009000661
1. Rekening milik TERGUGAT II di Bank Mandiri dengan nomor rekening 134 000 6888373
1. Rekening milik TERGUGAT III di Bank Mandiri dengan nomor rekening 134 000 7452393
1. Barang bergerak milik dan atas nama TERGUGAT I
E 2349 JF Honda Y1G02N02L0 AT Putih Hitam
E 2350 JF Honda Y1G02N02L0 AT Putih Hitam
E 2351 JF Honda Y1G02N02L0 AT Putih Hitam
E 2352 JF Honda Y1G02N02L0 AT Putih Hitam
E 2353 JF Honda Y1G02N02L0 AT Putih Hitam
1. Barang Bergerak milik TERGUGAT I atas nama TERGUGAT II
E 999 LM BMW 5201 S MT Coklat Metalik
E 9 LM Chevrole Spin 1.5 LT M/T
E 8 KA Ford Ecosport 15L AT-T Merah Metalik
E 7048 KA ISUZU NHR 55 CO E2-1 Putih Kombinasi
E 7049 KA ISUZU NHR 55 CO E2-1 Putih Kombinasi
E 7050 KA ISUZU NHR 55 CO E2-1 Putih Kombinasi
E 7053 KA ISUZU NHR 55 CO E2-1 Putih Kombinasi
E 7054 KA ISUZU NHR 55 CO E2-1 Putih Kombinasi
E 1265 LH HONDA BR-V 1.5 PRESTIGE CVT
E 8582 KR ISUZU NKR 71 HD E2-2
E 8581 KR ISUZU NKR 71 HE E2-2
E 7099 MY ISUZU NKR 55 CO E2-1 Putih Kombinasi
E 1533 LH NISSAN G LIVINA 1.5 XG MT
E 8686 HL NISSAN NP300 NAVARA VL2.5 (4X4)AT Putih Metalik
E 7010 KB ISUZU NKR 55CO E2-1LWB Putih Kombinasi
E 7012 KB ISUZU NHR 55 CO E2-1 Putih Kombinasi
1. Barang Bergerak milik TERGUGAT I atas nama TERGUGAT III
E 1135 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT 1.
E 2194 BZ HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH HITAM
E 2202 BZ HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH HITAM
E 1434 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT 1.
E 1435 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT 1.
E 1436 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT 1.
E 1437 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT 1.
E 1438 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT 1.
E 7044 KA ISUZU NHR 55 CO E2-1 1.
E 1235 LG HONDA M DD4 1.5 S – MT 1.
E 1012 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1013 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1014 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1015 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1016 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1017 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1018 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1019 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1020 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1011 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT PUTIH
E 1021 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1022 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1023 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1024 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1025 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1026 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1027 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1028 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1029 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1030 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1031 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1032 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1033 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1034 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1035 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1036 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1037 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1038 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1039 MN DAIHATSU XENIA 1.3 R MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1826 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT PUTIH
E 1827 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT PUTIH
E 1828 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT PUTIH
E 1829 MN DAIHATSU F651RV-GMRFJ MT PUTIH
E 2597 BV HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH
E 2598 BV HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH
E 2599 BV HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH
E 4190 BV HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH
E 4191 BV HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH
E 1044 MN DAIHATSU XENIA 1.3 X MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1045 MN DAIHATSU XENIA 1.3 X MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 4904 BV HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH HITAM
E 4905 BV HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH HITAM
E 4907 BV HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH HITAM
E 4908 BV HONDA Y1G02N02L0 AT PUTIH HITAM
E 7085 AA HINO FB2WGLZ - EN/FB130 PUTIH KOMBINASI
E 1040 MN DAIHATSU XENIA 1.3 X MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1041 MN DAIHATSU XENIA 1.3 X MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1042 MN DAIHATSU XENIA 1.3 X MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1043 MN DAIHATSU XENIA 1.3 X MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1046 MN DAIHATSU XENIA 1.3 X MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1047 MN DAIHATSU XENIA 1.3 X MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 1048 MN DAIHATSU XENIA 1.3 X MT F653RV-GMRFJ PUTIH
E 7095 AA HINO FB2WGLZ – EN PUTIH KOMBINASI
E 1049 MN DAIHATSU XENIA 1.3 AT F653RV-GQRFJ PUTIH
E 1050 MN DAIHATSU XENIA 1.3 AT F653RV-GQRFJ PUTIH
E 7096 AA ISUZU NHR 55 CO E2-1 1.
1. Barang bergerak milik TERGUGAT I atas nama Moch Zaenudin yang saat ini dikuasai oleh PENGGUGAT.
Nomor Polisi
E 1190 BZ HONDA BR-V 1.5 PRESTIGE CVT
1. Barang tetap milik TERGUGAT I atas nama TERGUGAT II
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 478/Kelurahan Pekiringan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31 Januari 2008 nomor : 25/Pekiringan/2008, seluas 90 m2 sembilan puluh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.21.02.02.01242 terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kota : Cirebon
Kecamatan : Kesambi
Kelurahan : Pekiringan
Jalan : Blok Ruko Green Ville Kav. No. 21
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 503/Kelurahan Pekiringan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31 Januari 2008 nomor : 50/Pekiringan/2008, seluas 75 m2 (tujuh puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.21.02.02.01267 yang terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kota : Cirebon
Kecamatan : Kesambi
Kelurahan : Pekiringan
Jalan : Blok Ruko Berry Green Kaveling Nomor 12
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 521/Kelurahan Pekiringan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31 Januari 2008 nomor : 68/Pekiringan/2008, seluas 75 m2 (tujuh puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.21.02.02.01285 terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kota-- : Cirebon
Kecamatan : Kesambi
Kelurahan : Pekiringan
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 5/Desa Balong atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1770/1980, seluas kurang lebih 1338 m2 (seribu tigaratus tigapuluh delapan meter persegi), yang terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Dati II Kuningan
Kecamatan : Garawangi
Desa-- : Balong
Jalan-- : Blok Ciroya Kidul
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 65/Desa Balong atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 September 2008 nomor : 16, seluas 545 m2 (limaratus empat puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 00015 terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Kuningan
Kecamatan : SindangAgung
Desa-- : Balong
Jalan-- : Blok Ciroya Kidul
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00098/Desa Balong atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Maret 2016 nomor : 00054/2016, seluas 853 m2 (delapanratus limapuluh tiga meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10221312.00063 terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Kuningan
Kecamatan : SindangAgung
Desa-- : Balong
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 802/Desa Pegagan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Maret 2008 nomor : 112/2008, seluas 533 m2 (limaratus tigapuluh tiga meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 00272 terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Cirebon
Kecamatan : Palimanan
Desa-- : Pegagan
Blok-- : Galeng Duwur
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 820/Desa Pegagan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Februari 2009 nomor : 137/Pegagan/2009, seluas 109 m2 (seratus sembilan meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.20.17.08.00566 terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Cirebon
Kecamatan : Palimanan
Desa-- : Pegagan
Blok-- : Galeng Duwur
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 917/Desa Pegagan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Agustus 2014 nomor : 00014/Pegagan/2014, seluas 624 m2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.20.17.08.00995 terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Cirebon
Kecamatan : Palimanan
Desa-- : Pegagan
Blok-- : Galeng Duwur
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 918/Desa Pegagan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Agustus 2014 nomor : 00015/Pegagan/2014, seluas 176 m2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.20.17.08.00996 terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Cirebon
Kecamatan : Palimanan
Desa-- : Pegagan
Blok-- : Galeng Duwur
1. Sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 944/Desa Pegagan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08 Mei 2015 nomor : 00042/Pegagan/2015, seluas 199 m2 (seratus sembilanpuluh sembilan meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.20.17.08.01026 terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Cirebon
Kecamatan : Palimanan
Desa-- : Pegagan
Blok-- : Galeng Duwur
1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi;
1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng melakukan pengembalian dana simpanan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.900.000.000,- (lima milyar sembilan ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika ;
1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar t paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
1. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I ;
1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar