Saat ini, kebutuhan manusia terhadap tanah menjadi suatu hal yang kian mendesak. Tidak hanya karena jumlahnya yang terus berkurang. Namun juga karena jumlah penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat tanah semakin sulit didapatkan.
Tanah kavling merupakan beberapa bidang tanah dalam suatu kawasan yang sengaja sertifikatnya di pecah menjadi beberapa baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah.
Anda memiliki niat untuk membeli tanah kavling untuk tujuan investasi atau dipakai sendiri? Sebelum Anda membelinya, sebaiknya Anda menyimak tips ini!
Beberapa tips beli tanah kavling berikut ini :
Pertama, Cek Sertifikat Tanah
Saat pertama kali akan membeli tanah cek dulu apakah sertifikat tanah masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan lah pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Cek juga Pemilik Shm / Pemegang Hak
Membeli tanah tanpa tahu siapa pemilik atau pemegang hak bisa menjadi kesalahan yang sangat fatal dalam membeli tanah. Karena akan sangat riskan tertipu dan menyesal dikemudian hari.
Untuk itu sebaiknya pastikan penjual memegang hak atas tanah tersebut, dan anda dapat meminta kepada penjual menunjukan sertifikat asli maupun copy-annya serta telitilah ketika anda melihat sertifikat tersebut.
Tidak lupa untuk meminta penjual menunjukan kartu identitasnya ( KTP ) apakah nama dalam sertifikat tersebut sesuai dengan kartu identitasnya
Cek ke Bank Pemberi Kredit
Alangkah baiknya anda mempertanyakan kepada bank pemberi kredit. Apakah tanah kavling tersebut bisa di beli dengan cara kredit. Untuk mengetahui dan menguji bahwa surat-surat tersebut lengkap dan resmi.
Dikarenakan proses kredit bank akan disetujui apabila surat-surat tersebut telah lengkap atau terpenuhi
Selanjutnya, Periksa Batas Tanah Kavling
Periksalah batas tanah kavling yang ingin anda beli. Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang ada di sertifikat. Mengapa hal ini perlu dan harus dilakukan? Karena akan jadi masalah jika ternyata batas tanah yang tertulis dalam sertifikat berbeda dengan yang ada dari penjual.
Kemudian, Cari Tahu Asal Usul Tanah.
Jangan membeli tanah kavling yang bekas kuburan, bekas tempat sampah. Namun cari yang baik seperti bekas kebun, sawah. Jika area tersebut sudah diratakan Anda bisa mencari informasi asal usulnya di Kelurahan atau Kecamatan setempat.
Tips Beli Tanah Selanjutnya adalah Periksa Akses Jalan.
Selalu Periksa akses jalan, sebab akses jalan selalu menjadi kebutuhan dimanapun tanah kavling akan dibeli. Pilihlah akses jalan yang bisa di lalui 2 mobil dua arus
Kemudian, Perkembangan Jalan.
Anda sebaiknya harus pintar-pintar melihat perkembangan lingkungan sekitar tanah kavling, terutama kiri dan kanan yang akan menjadi tetangga nantinya.
Tips Selanjutnya, Antisipasi Bahaya Sekitar.
Hindarilah membeli tanah kavling dekat jalur listrik yang memiliki tegangan tinggi, dekat jalur rel kereta, dekat jalur pipa gas, berada di area bandara dan di tepi sungai. Anstisipasi juga agar tidak tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.
Tips beli tanah selanjutnya, Sesuaikan Budget atau kemampuan Anda.
Sesuaikan budget atau kemampuan finansial anda. Perkirakan berapa lama anda kredit, jangan sampai ketika anda salah dalam mengestimasi perkiraan jangka waktu kredit anda menjadi terhenti ditengah jalan. Hal ini akan membuat rumit finansial anda kedepan.
Dalam membeli rumah, tanah atau properti lainnya dengan cara kredit memiliki suatu kekurangan dan kelebihan.
Kekurangan
Akan berdampak pada finansial seperti administasi bank, dan angsuran akan jauh melambung tinggi.
Keuntungan
Jika anda adalah orang awam atau baru pertama kalo apabila pembelian dilakukan dengan cari kredit sudah dipastikan bahwa properti tersebut adalah legal. Disini untuk menghindari ketidak tahuan anda.
Nah itu dia beberapa tips dari kami untuk anda yang ingin membeli tanah di tahun 2019 ini. Semoga tips ini bisa berguna dan efektif untuk anda. Selamat mencoba dan Terimakasih telah membaca. 🙂
Sumber : https://www.ktinpremium.id/tips-beli-tanah/
-Visit Our Sponsor
- JUAL ES KRIM PESTA MURAH DI BALI
- Jasa Tata Rias Denpasar
- Service Laptop / Smartphone Panggilan Denpasar
Minggu, 19 Januari 2020
Mengenal Epoxy
Pada umumnya, Epoxy adalah suatu bahan kimia yang dapat dikatakan sebagai jenis resin dari proses polimerisasi serta epoksida, yang dapat bereaksi terhadap beberapa bahan kimia lain seperti alcohol, amina polifungsi, asam serta fenol, yang biasa dikenal dengan hardener (pengeras).
Pencampuran antara Epoxy Resin dengan hardener akan merubah keduanya dari cair menjadi padat, sehingga memiliki kekuatan, ketahanan kimia yang tinggi, serta tahan terhadap suhu tinggi tertentu.
Epoxy pada umumnya banyak digunakan sebagai perekat dan coating (cat).
Epoxy Resin juga sangat baik untuk melindungi logam, kayu, beton, baja, kaca, beberapa plastik sebagai coating (cat) dengan membentuk lapisan yang keras.
Sejarah Epoxy :
Epoxy sendiri pertama kali dikenalkan di Amerika Serikat dan Swiss pada tahun 1930-an, yang kemudian mengalami perkembangan lebih lanjut.
Kemudian pada tahun 1946 Epoxy mulai diproduksi sebagai perekat dan pada tahun 1947 sebagai coating (cat), yang kemudian coating (cat) ini terus mengalami perkembangan dalam hal kualitas dan makin ramah lingkungan.
- JUAL ES KRIM PESTA MURAH DI BALI
- Cari Penghasilan Tambahan Dari Blog..KLIK DISINI
Pencampuran antara Epoxy Resin dengan hardener akan merubah keduanya dari cair menjadi padat, sehingga memiliki kekuatan, ketahanan kimia yang tinggi, serta tahan terhadap suhu tinggi tertentu.
Epoxy pada umumnya banyak digunakan sebagai perekat dan coating (cat).
Epoxy Resin juga sangat baik untuk melindungi logam, kayu, beton, baja, kaca, beberapa plastik sebagai coating (cat) dengan membentuk lapisan yang keras.
Sejarah Epoxy :
Epoxy sendiri pertama kali dikenalkan di Amerika Serikat dan Swiss pada tahun 1930-an, yang kemudian mengalami perkembangan lebih lanjut.
Kemudian pada tahun 1946 Epoxy mulai diproduksi sebagai perekat dan pada tahun 1947 sebagai coating (cat), yang kemudian coating (cat) ini terus mengalami perkembangan dalam hal kualitas dan makin ramah lingkungan.
- JUAL ES KRIM PESTA MURAH DI BALI
- Cari Penghasilan Tambahan Dari Blog..KLIK DISINI
Cara Bayar Home Credit via BNI : ATM, Internet Banking, Mobile Banking
Home Credit merupakan perusahaan pembiayaan yang saat ini cukup popular dan dikenal di kalangan masyarakat umum. Dengan melalui Home Credit kita dapat melakukan pembelian secara kredit untuk berbagai macam barang kebutuhan. Mulai dari elektronik, kebeutuhan keluarga, dan masih banyak lagi yang lainnya. Seperti kita ketahui bahwa saat ini juga banyak perusahaan pembiayaan yang dapat menjadi pilihan utama kita seperti salah satunya Home Credit yang satu ini. Syarat dan cara pengajuan kredit barang Home Credit juga sangat mudah.
Untuk syaratnya sendiri kita hanya perlu menunjukan KTP asli. SIM atau STNK atas nama sendiri dan beberapa dokumen yang mungkin dianggap penting oleh pihak Home Credit. Kemudahan inilah yang menjadikan perusahaan Home Credit ini banyak diminati banyak masyarakat untuk meembiayai kebutuhan yang kita inginkan. Kemudahan lainnya juga adalah dimana Home Credit juga memberikan beragam promo menarik seperti potongan angsuran serta promo menarik lainnya. Nah hal ini juga yang menjadi salah satu faktor mengapa Home Credit lebih dipiliha oleh masyarakat saat ini.
Sebelumnya memang ada beberapa cara kredit lain dengan melalui Adira, FIF, BAF, NSC atau lainnya. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang mungkin memberatkan. Jadi dengan adanya Home Credit ini tentu akan menjadi solusi utama bagi mereka yang ingin memiliki suatu barang dengan cara kredit atau cicilan. Nah berbicara mengenai pembayaran Home Credit, disini kami akan menyampaikan beberapa cara bayar Home Credit via BNI, mulai dari ATM BNI, internet banking BNI, mBanking BNI, SMS Banking BNI dan lainnya. Selain bisa lewat BNI, pembayaran tagihan per bulan Home Credit juga bisa dilakukan di Bank BCA.
Sebenarnya bukan hanya melalui Bank BNI saja, kita dapat membayar tagihan Home Credit melalui bank lain atau gerai toko Alfamart dan Indomaret. Cara bayar Home Credit via BNI juga tentu sangatlah mudah untuk dilakukan. Pembayaran transaksi secara online memang lebih dipilih oleh masyarakat karena kemudahannya. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai cara bayar Home Credit via BNI, ATM, interne banking dan mobile banking yang telah kami siapkan berikut ini.
Cara Bayar Home Credit via ATM BNI
• Masukkan kartu ATM.
• Pilih bahasa.
• Masukkan PIN ATM Anda.
• Pilih Menu Lainnya.
• Pilih Transfer.
• Pilih jenis rekening.
• Pilih Virtual Account Billing.
• Masukkan nomor Virtual Account kalian (800420 + 10 angka nomor kontrak).
• Klik Benar
• Pastikan nomor Virtual Account dan nama Pelanggan sudah sesuai
• Masukkan nominal yang akan dibayarkan, lalu klik “Lanjutkan”.
• Transaksi selesai.
Cara Bayar Home Credit via Mobile Banking BNI
• Log in ke BNI Mobile Banking kalian.
• Pilih Transfer.
• Pilih Virtual Account Billing dan pilih rekening debit.
• Pilih Input Baru dan masukkan nomor Virtual Account kalian (800420 + 10 angka nomor kontrak).
• Masukkan nominal pembayaran
• Konfirmasi transaksi dan masukkan Password Transaksi.
• Transaksi selesai.
Cara Bayar Home Credit via Internet Banking BNI
• Log in ke ibank.bni.co.id
• Pilih Transfer.
• Pilih Virtual Account Billing.
• Masukan nomor Virtual Account kalian. (800420 + 10 angka nomor kontrak).
• Pilih rekening debit yang akan digunakan, klik ‘Lanjut’.
• Masukkan nominal pembayaran, lalu klik Lanjutkan.
• Masukkan Kode Otentikasi Token.
• Transaksi selesai.
Cara Bayar Home Credit via SMS Banking BNI
• Buka aplikasi BNI SMS Banking.
• Pilih Transfer.
• Pilih Transfer rekening BNI.
• Masukkan nomor Virtual Account (800420 + 10 angka nomor kontrak).
• Masukkan nominal pembayaran.
• Pilih Proses, lalu klik Setuju.
• Balas SMS dengan PIN sesuai perintah.
• Transaksi selesai.
Selain menggunakan cara diatas, kalian juga dapat melakukan cara bayar Home Credit melalui teller bank BNI, kemudian juga melalui OVO dan cara lainnya. Kemudahan pembayaran angsuran Home Credit memang menjadi salah satu keunggulan yang dimiliki oleh perusahaan ini. Jadi tak heran jika banyak masyarakat yang beralih ke Home Credit. Semoga artikel yang kami sampaikan bermanfaat bagi kalian semua.
Source : Tigasiku.com
Untuk syaratnya sendiri kita hanya perlu menunjukan KTP asli. SIM atau STNK atas nama sendiri dan beberapa dokumen yang mungkin dianggap penting oleh pihak Home Credit. Kemudahan inilah yang menjadikan perusahaan Home Credit ini banyak diminati banyak masyarakat untuk meembiayai kebutuhan yang kita inginkan. Kemudahan lainnya juga adalah dimana Home Credit juga memberikan beragam promo menarik seperti potongan angsuran serta promo menarik lainnya. Nah hal ini juga yang menjadi salah satu faktor mengapa Home Credit lebih dipiliha oleh masyarakat saat ini.
Sebelumnya memang ada beberapa cara kredit lain dengan melalui Adira, FIF, BAF, NSC atau lainnya. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang mungkin memberatkan. Jadi dengan adanya Home Credit ini tentu akan menjadi solusi utama bagi mereka yang ingin memiliki suatu barang dengan cara kredit atau cicilan. Nah berbicara mengenai pembayaran Home Credit, disini kami akan menyampaikan beberapa cara bayar Home Credit via BNI, mulai dari ATM BNI, internet banking BNI, mBanking BNI, SMS Banking BNI dan lainnya. Selain bisa lewat BNI, pembayaran tagihan per bulan Home Credit juga bisa dilakukan di Bank BCA.
Sebenarnya bukan hanya melalui Bank BNI saja, kita dapat membayar tagihan Home Credit melalui bank lain atau gerai toko Alfamart dan Indomaret. Cara bayar Home Credit via BNI juga tentu sangatlah mudah untuk dilakukan. Pembayaran transaksi secara online memang lebih dipilih oleh masyarakat karena kemudahannya. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai cara bayar Home Credit via BNI, ATM, interne banking dan mobile banking yang telah kami siapkan berikut ini.
Cara Bayar Home Credit via ATM BNI
• Masukkan kartu ATM.
• Pilih bahasa.
• Masukkan PIN ATM Anda.
• Pilih Menu Lainnya.
• Pilih Transfer.
• Pilih jenis rekening.
• Pilih Virtual Account Billing.
• Masukkan nomor Virtual Account kalian (800420 + 10 angka nomor kontrak).
• Klik Benar
• Pastikan nomor Virtual Account dan nama Pelanggan sudah sesuai
• Masukkan nominal yang akan dibayarkan, lalu klik “Lanjutkan”.
• Transaksi selesai.
Cara Bayar Home Credit via Mobile Banking BNI
• Log in ke BNI Mobile Banking kalian.
• Pilih Transfer.
• Pilih Virtual Account Billing dan pilih rekening debit.
• Pilih Input Baru dan masukkan nomor Virtual Account kalian (800420 + 10 angka nomor kontrak).
• Masukkan nominal pembayaran
• Konfirmasi transaksi dan masukkan Password Transaksi.
• Transaksi selesai.
Cara Bayar Home Credit via Internet Banking BNI
• Log in ke ibank.bni.co.id
• Pilih Transfer.
• Pilih Virtual Account Billing.
• Masukan nomor Virtual Account kalian. (800420 + 10 angka nomor kontrak).
• Pilih rekening debit yang akan digunakan, klik ‘Lanjut’.
• Masukkan nominal pembayaran, lalu klik Lanjutkan.
• Masukkan Kode Otentikasi Token.
• Transaksi selesai.
Cara Bayar Home Credit via SMS Banking BNI
• Buka aplikasi BNI SMS Banking.
• Pilih Transfer.
• Pilih Transfer rekening BNI.
• Masukkan nomor Virtual Account (800420 + 10 angka nomor kontrak).
• Masukkan nominal pembayaran.
• Pilih Proses, lalu klik Setuju.
• Balas SMS dengan PIN sesuai perintah.
• Transaksi selesai.
Selain menggunakan cara diatas, kalian juga dapat melakukan cara bayar Home Credit melalui teller bank BNI, kemudian juga melalui OVO dan cara lainnya. Kemudahan pembayaran angsuran Home Credit memang menjadi salah satu keunggulan yang dimiliki oleh perusahaan ini. Jadi tak heran jika banyak masyarakat yang beralih ke Home Credit. Semoga artikel yang kami sampaikan bermanfaat bagi kalian semua.
Source : Tigasiku.com
Hukum Kartu Kredit dalam Islam
Di zaman serba canggih ini, memiliki kartu kredit lumayan sulit dihindari. Apalagi jika tinggal di negara maju, dimana semua kebutuhan belanja sehari-hari lebih mudah bila membayar dengan kartu kredit.
Tetapi sebagai muslim kita diharamkan bermuamalah dengan cara riba. Kartu kredit ini tidak bisa dilepaskan dari hal-hal berbau riba. Sebab bagaimana pun namanya perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit itu pasti tetap ingin mendapatkan keuntungan. Dan keuntungannya tidak lain dari hasil riba itu sendiri.
Jadi bagaimana hukum kartu kredit ini?
A. Prinsip Berbelanja Dengan Kartu Kredit
Yang pertama sekali sebelum kita akan bicara tenang hukum berbelanja dengan kartu kredit dalam ajaran islam, kita harus tahu dulu prinsip dasarnya. Ada beberapa hal penting yang harus kita ketahui, antara lain :
1.Belanja dan Berhutang
Kalau kita telaah secara mendalam, pada dasarnya saat kita berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, kita melakukan jual-beli dengan cara hutang. Maksudnya, kita tidak membayar belanjaan kita, pihak ketiga lah yang membayar belanjaan kita. Pihak ketiga disini adalah perusahaan yang menerbitkan kartu kredit.
Tentu cara belanja seperti ini sangat beda dengan yang kita lakukan sehari-hari di pasar tradisional, dimana kita biasanya membayar belanjaan dengan cara tunai. Pembayaran ini sering menggunakan uang kertas, tetapi bisa juga menggunakan kartu debit (ATM), dimana kita membayar dengan uang tabungan yang tersimpan di bank.
Dalam syariat Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum belanja atau melakukan jual-beli dengan cara hutang memang diperbolehkan dan tidak dilarang.
2. Berhutang Ke Pihak Ketiga
Hutang ini bukan kepada penjual atau pemilik barang, tetapi kita berhutang kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan kartu kredit.
Ketika kita menggesekkan kartu kredit saat berbelanja, yang sebenarnya terjadi adalah kita meminjam uang pihak ketiga untuk membayarkan belanjaan tersebut. Pihak penjual barang sendiri pun sebenarnya tidak pernah memberikan piutang kepada kita. Sebab secara langsung pihak ketiga akan langsung membayarkan belanjaan secara tunai.
Dalam pandangan syariat Islam, hukum pinjam meminjam uang pada dasarnya dibenarkan dan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariah.
3. Bunga Kompensasi dari Pinjam Uang
Yang jadi masalah dari pembayaran menggunakan jasa pihak ketiga ini adalah kompensasi bunga atas hutang uang.
Meski ada ragam ketentuan yang berbeda antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Namun secara prinsip bahwa setiap hutang itu ada kompensasinya, yaitu berupa bunga pinjaman.
Asal tahu saja, bunga kartu kredit merupakan bunga tertinggi di dunia, yaitu sekitar 2% sampai 3% persen per bulan. Jadi kalau dikonversikan dengan tahun, maka bunga kartu kredit itu setara dengan 30% sampai 40% per tahun. Besar sekali bukan?
Dari sudut pandang hukum syariah, Bunga uang pinjaman itu haram, baik sedikit maupun besar. Kalau bunga sedikit saja sudah haram, apalagi jika bunganya besar, tentu lebih haram lagi.
Yang menjadikan belanja menggunakan kartu kredit ini halal atau haram adalah ‘illat adanya bunga pinjamannya. Bila hutang pada pihak ketiga itu mengharuskan adanya bunga, jelas hukumnya adalah haram. Sedangkan bila tidak pakai bunga, maka sesungguhnya ‘illat keharamannya pun tidak ada, alias hukum kartu kredit hukumnya menjadi halal.
Yang jadi sebuah pertanyaan yaitu, mana ada perusahaan yang menerbitkan kartu kredit dan memberikan pinjaman berjuta-juta, tetapi tidak menarik bunga dari kliennya? Inti dari suatu bisnis kartu kredit adalah bagaimana bisa menarik bunga.
4. Jebakan Untuk Berhutang
Pada dasarnya, ketika kita berhutang dan sudah melunasi hutang itu, maka telah selesailah urusan kita dengan pihak yang memberi hutang.
Tetapi yang jadi prinsip dasar dari bisnis ini adalah bagaimana agar setiap klien ketagihan untuk terus berhutang dan berhutang.
a. Banyak Tawaran Diskon Yang Menggiurkan
Banyak godaan untuk berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, salah satunya adalah tawaran diskon yang sangat menggiurkan.
b. Hutang Sebelumnya Boleh Tidak Dilunasi
Pihak ketiga membolehkan klien untuk berhutang lagi, walau hutang sebelumnya belum terbayar lunas. Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap jenis kartu kredit terdapat limit tertentu, misalnya 4 juta per bulan. Berarti dalam satu bulan, pemegang kartu kredit hanya bisa belanja maksimal 4 juta saja dengan kartu kredit tersebut. Jika lebih dari itu disebut dengan over limit.
Adanya over limit ini memiliki manfaat tersendiri, yaitu untuk membatasi klien agar tidak berlebihan dalam berbelanja melebihi kemampuannya dalam membayar. Sayangnya, dalam tagihan bulanan disebutkan bahwa klien tidak diharuskan melunasi semua hutangnya yang 5 juta itu. Cukup membayar 5% saja, maka berikutnya sudah boleh berhutang lagi sebesar 5 juta.
Maka hutangnya menjadi semakin besar, karena hutang yang sebelumnya tidak harus dilunasi seluruhnya. Kalau pada bulan-bulan berikutnya, klien itu hanya membayar cicilan minimal saja, lalu dia terus menerus berbelanja sampai mentok ke limit teratas, maka dalam waktu singkat hutangnya akan semakin bertambah, dan bunganya pun akan menjadi berkali-kali lipat jumlahnya.
B. Hukum Berbelanja Dengan Kartu Kredit
Berbelanja menggunakan kartu kredit bisa saja hukumnya haram, itu bisa terjadi jika sampai harus bayar bunga, tetapi kalau bisa terhindar dari bunga, maka ‘illat keharamanya tidak ada dan hukumnya yaitu halal.
1. Hukumnya Haram
Namun karena yang terjadi pada umumnya dalam sehari-hari ketika masyarakat menggunakan kartu kredit selalu terkena bunga, maka kita sebut saja bahwa hukum penggunaan kartu kredit ini asalnya adalah haram.
Alasannya, karena hampir semua kasus yang terjadi, ternyata hampir setiap pengguna kartu kredit pasti akan terkena bunga. Sebab pada umumnya mereka tergiur untuk berhutang dan tidak berusaha untuk melunasinya segera, sehingga lewat dari jatuh tempo.
2. Hukumnya Halal
Tapi jika kartu kredit digunakan secara lebih hati-hati, ketika sudah jatuh tempo/waktu pebayaran tagihan melunasi 100% semua hutangnya, maka perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit tidak akan memberikan bunga apapun. Syaratnya, pembayaran dilunasi 100% segera setelah tanggal penagihan dan sebelum tanggal jatuh tempo.
Ada istilah tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo. Tanggal tagihan adalah tanggal tagihan selama 1 bulan terakhir dicetak dan dikirimkan kepada klien. Dan tanggal jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran tagihan kartu kredit. Tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo biasanya memiliki selisih waktu antara 10 sampai 20 hari.
Usahakan jangan sampai ada hutang yang mengendap melewati tanggal jatuh tempo. Sebab kelalaian ini melahirkan hutang berbunga. Dan juga membuka pintu dosa besar, yaitu riba nasi’ah.
Maka agar kita tidak terbawa dengan traksaksi ribawi yang merupakan dosa besar, kalau tetap harus pakai kartu kredit dalam berbelanja, maka bayarkan semua hutang tanpa kecuali setiap datang tagihan. Usahakan jangan sampai ada hutang yang mengendap melewati tanggal jatuh tempo.
Semoga kita terhindar dari riba… Aamiin. Terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat 🙂
Tetapi sebagai muslim kita diharamkan bermuamalah dengan cara riba. Kartu kredit ini tidak bisa dilepaskan dari hal-hal berbau riba. Sebab bagaimana pun namanya perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit itu pasti tetap ingin mendapatkan keuntungan. Dan keuntungannya tidak lain dari hasil riba itu sendiri.
Jadi bagaimana hukum kartu kredit ini?
A. Prinsip Berbelanja Dengan Kartu Kredit
Yang pertama sekali sebelum kita akan bicara tenang hukum berbelanja dengan kartu kredit dalam ajaran islam, kita harus tahu dulu prinsip dasarnya. Ada beberapa hal penting yang harus kita ketahui, antara lain :
1.Belanja dan Berhutang
Kalau kita telaah secara mendalam, pada dasarnya saat kita berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, kita melakukan jual-beli dengan cara hutang. Maksudnya, kita tidak membayar belanjaan kita, pihak ketiga lah yang membayar belanjaan kita. Pihak ketiga disini adalah perusahaan yang menerbitkan kartu kredit.
Tentu cara belanja seperti ini sangat beda dengan yang kita lakukan sehari-hari di pasar tradisional, dimana kita biasanya membayar belanjaan dengan cara tunai. Pembayaran ini sering menggunakan uang kertas, tetapi bisa juga menggunakan kartu debit (ATM), dimana kita membayar dengan uang tabungan yang tersimpan di bank.
Dalam syariat Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum belanja atau melakukan jual-beli dengan cara hutang memang diperbolehkan dan tidak dilarang.
2. Berhutang Ke Pihak Ketiga
Hutang ini bukan kepada penjual atau pemilik barang, tetapi kita berhutang kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan kartu kredit.
Ketika kita menggesekkan kartu kredit saat berbelanja, yang sebenarnya terjadi adalah kita meminjam uang pihak ketiga untuk membayarkan belanjaan tersebut. Pihak penjual barang sendiri pun sebenarnya tidak pernah memberikan piutang kepada kita. Sebab secara langsung pihak ketiga akan langsung membayarkan belanjaan secara tunai.
Dalam pandangan syariat Islam, hukum pinjam meminjam uang pada dasarnya dibenarkan dan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariah.
3. Bunga Kompensasi dari Pinjam Uang
Yang jadi masalah dari pembayaran menggunakan jasa pihak ketiga ini adalah kompensasi bunga atas hutang uang.
Meski ada ragam ketentuan yang berbeda antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Namun secara prinsip bahwa setiap hutang itu ada kompensasinya, yaitu berupa bunga pinjaman.
Asal tahu saja, bunga kartu kredit merupakan bunga tertinggi di dunia, yaitu sekitar 2% sampai 3% persen per bulan. Jadi kalau dikonversikan dengan tahun, maka bunga kartu kredit itu setara dengan 30% sampai 40% per tahun. Besar sekali bukan?
Dari sudut pandang hukum syariah, Bunga uang pinjaman itu haram, baik sedikit maupun besar. Kalau bunga sedikit saja sudah haram, apalagi jika bunganya besar, tentu lebih haram lagi.
Yang menjadikan belanja menggunakan kartu kredit ini halal atau haram adalah ‘illat adanya bunga pinjamannya. Bila hutang pada pihak ketiga itu mengharuskan adanya bunga, jelas hukumnya adalah haram. Sedangkan bila tidak pakai bunga, maka sesungguhnya ‘illat keharamannya pun tidak ada, alias hukum kartu kredit hukumnya menjadi halal.
Yang jadi sebuah pertanyaan yaitu, mana ada perusahaan yang menerbitkan kartu kredit dan memberikan pinjaman berjuta-juta, tetapi tidak menarik bunga dari kliennya? Inti dari suatu bisnis kartu kredit adalah bagaimana bisa menarik bunga.
4. Jebakan Untuk Berhutang
Pada dasarnya, ketika kita berhutang dan sudah melunasi hutang itu, maka telah selesailah urusan kita dengan pihak yang memberi hutang.
Tetapi yang jadi prinsip dasar dari bisnis ini adalah bagaimana agar setiap klien ketagihan untuk terus berhutang dan berhutang.
a. Banyak Tawaran Diskon Yang Menggiurkan
Banyak godaan untuk berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, salah satunya adalah tawaran diskon yang sangat menggiurkan.
b. Hutang Sebelumnya Boleh Tidak Dilunasi
Pihak ketiga membolehkan klien untuk berhutang lagi, walau hutang sebelumnya belum terbayar lunas. Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap jenis kartu kredit terdapat limit tertentu, misalnya 4 juta per bulan. Berarti dalam satu bulan, pemegang kartu kredit hanya bisa belanja maksimal 4 juta saja dengan kartu kredit tersebut. Jika lebih dari itu disebut dengan over limit.
Adanya over limit ini memiliki manfaat tersendiri, yaitu untuk membatasi klien agar tidak berlebihan dalam berbelanja melebihi kemampuannya dalam membayar. Sayangnya, dalam tagihan bulanan disebutkan bahwa klien tidak diharuskan melunasi semua hutangnya yang 5 juta itu. Cukup membayar 5% saja, maka berikutnya sudah boleh berhutang lagi sebesar 5 juta.
Maka hutangnya menjadi semakin besar, karena hutang yang sebelumnya tidak harus dilunasi seluruhnya. Kalau pada bulan-bulan berikutnya, klien itu hanya membayar cicilan minimal saja, lalu dia terus menerus berbelanja sampai mentok ke limit teratas, maka dalam waktu singkat hutangnya akan semakin bertambah, dan bunganya pun akan menjadi berkali-kali lipat jumlahnya.
B. Hukum Berbelanja Dengan Kartu Kredit
Berbelanja menggunakan kartu kredit bisa saja hukumnya haram, itu bisa terjadi jika sampai harus bayar bunga, tetapi kalau bisa terhindar dari bunga, maka ‘illat keharamanya tidak ada dan hukumnya yaitu halal.
1. Hukumnya Haram
Namun karena yang terjadi pada umumnya dalam sehari-hari ketika masyarakat menggunakan kartu kredit selalu terkena bunga, maka kita sebut saja bahwa hukum penggunaan kartu kredit ini asalnya adalah haram.
Alasannya, karena hampir semua kasus yang terjadi, ternyata hampir setiap pengguna kartu kredit pasti akan terkena bunga. Sebab pada umumnya mereka tergiur untuk berhutang dan tidak berusaha untuk melunasinya segera, sehingga lewat dari jatuh tempo.
2. Hukumnya Halal
Tapi jika kartu kredit digunakan secara lebih hati-hati, ketika sudah jatuh tempo/waktu pebayaran tagihan melunasi 100% semua hutangnya, maka perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit tidak akan memberikan bunga apapun. Syaratnya, pembayaran dilunasi 100% segera setelah tanggal penagihan dan sebelum tanggal jatuh tempo.
Ada istilah tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo. Tanggal tagihan adalah tanggal tagihan selama 1 bulan terakhir dicetak dan dikirimkan kepada klien. Dan tanggal jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran tagihan kartu kredit. Tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo biasanya memiliki selisih waktu antara 10 sampai 20 hari.
Usahakan jangan sampai ada hutang yang mengendap melewati tanggal jatuh tempo. Sebab kelalaian ini melahirkan hutang berbunga. Dan juga membuka pintu dosa besar, yaitu riba nasi’ah.
Maka agar kita tidak terbawa dengan traksaksi ribawi yang merupakan dosa besar, kalau tetap harus pakai kartu kredit dalam berbelanja, maka bayarkan semua hutang tanpa kecuali setiap datang tagihan. Usahakan jangan sampai ada hutang yang mengendap melewati tanggal jatuh tempo.
Semoga kita terhindar dari riba… Aamiin. Terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat 🙂
Langganan:
Postingan (Atom)